13 Hari Pasca-Pengeroyokan Jurnalis Palembang, Koalisi Pers Sumsel Pertanyakan Kinerja Mapolda Sumsel

Berita23 Dilihat

PALEMBANG, SEPUTARSUMATERA.COM – Usai pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami para jurnalis saat meliput aksi demo di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026) lalu, Koalisi Pers Sumsel menilai Kapolda Sumsel lamban dalam menangani kasus pengeroyokan dua jurnalis tersebut.

Karena hingga saat ini, Senin (26/10/2026), perkembangan kasus pengeroyokan tersebut belum mendapatkan perkembangan yang berarti. Padahal kasus pengeroyokan tersebut, sudah terjadi 13 hari yang lalu.

Koordinator Koalisi Pers Sumsel Ardhy Fitriansyah mengatakan, setelah adanya tiga terduga pelaku pengeroyokan mahasiswa dan dua jurnalis, hingga saat ini belum ada kemajuan.

Ia menilai, hal tersebut sudah cukup membuktikan jika pihak kepolisian Polda Sumsel tak mampu mengusut tuntas perkara tersebut.

“Dari video dan foto itu sudah jelas siapa saja orang yang menjadi provokator saat kejadian. Kenapa Polda Sumsel tidak berani menangkap mereka. Harusnya tangkap dan periksa terlebih dahulu. Mereka bersalah atau tidak, biar hukum yang menentukan,” ucapnya, Senin (26/10/2026).

READ  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Inisiasi Aksi Bersihkan Kawasan Wisata Gunung Dempo

Melihat dugaan ketidakmampuan Kapolda Sumsel menangani kasus ini, Koalisi Pers Sumsel dengan tegas menambahkan poin tuntutan

Yakni menuntut pencopotan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, karena dinilai tak mampu mengerahkan bawahan untuk menyelesaikan perkara pengeroyokan mahasiswa dan dua jurnalis di Palembang.

“Koalisi Pers Sumsel telah mengirimkan surat resmi atau penyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi penting seperti Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) RI, Kompolnas hingga ketua DPRD Sumsel,” ujarnya.

Surat pengaduan tersebut dilayangkan, agar kasus pengeroyokan para jurnalis Sumsel tersebut, mendapat atensi serius dari instansi terkait.

READ  Tanam Tuai, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Komunitas Hijaukan Lembah Suhita

Tangkap Aktor Intelektual

Kuasa Hukum korban, Ipan Widodo meminta kepada penyidik Polda Sumsel untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Termasuk mengungkap aktor intelektual atau mastermind di balik pengeroyokan dan penghalangan peliputan jurnalis oleh oknum ormas ini,” katanya.

Ia mengatakan, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan yang melakukan pemukulan.

Namun juga terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan perintah atau menggerakkan massa hingga berujung pada tindak kekerasan, intimidasi, dan penganiayaan terhadap korban.

“Mereka juga wajib diungkap serta diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, dua jurnalis yakni Rahmat (jurnalis Tribun Sumsel – Sriwijaya Post) dan Mulyadi (jurnalis PalTV) mengalami pengeroyokan oleh massa berbaju hitam di depan Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026) lalu.

READ  Dukung Penanganan Bencana, PGN Distribusikan Bantuan Logistik Tahap Pertama Korban Bencana Sumatra

Keduanya dikeroyok saat sedang meliput aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan pada sore itu. Sayangnya, baru tiga orang ditahan karena terlibat dalam kasus tersebut.

Kabar terakhir, Kapolda Sumsel mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan beberapa pihak yang diamankan dalam kasus tersebut, berpotensi bertambah setelah polisi mengamankan tiga orang.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada lagi penambahan jumlah tersangka yang terlibat.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat.

Kapolda Sumsel juga menyebut, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sudah kita periksa,” ujarnya.