PALEMBANG, SEPUTARSUMATERA.COM – BPJS Kesehatan Cabang Palembang bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), resmi melaksanakan Penandatanganan Rencana Kerja (RK) Sumsel tahun 2026, sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Palembang Rabu (17/12/2025), seiring dengan berakhirnya masa berlaku Rencana Kerja Tahun 2025. Kegiatan penandatanganan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel Trisnawarman, Plt Kepala Dinas Sosial Sumsel Achmad Tarmizi dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edy Surlis.
Penandatanganan RK itu diawali dengan Rapat Pembahasan Addendum Rencana Kerja Kota Palembang dan Rencana Kerja Provinsi Sumsel Tahun 2025, sebagai bentuk evaluasi dan penyesuaian kebijakan demi memastikan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat Palembang dan Sumsel. Fokus utama pembahasan adalah menjaga kepesertaan dan keaktifan peserta JKN agar layanan kesehatan tetap berjalan optimal.
Pemprov Sumsel yang dikuasakan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinkes Sumsel, secara resmi menandatangani Rencana Kerja Sumsel dengan BPJS Kesehatan Cabang Palembang.
Rencana Kerja tersebut, memiliki periode masa berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 30 September 2026 dan menjadi dasar kerja sama penyelenggaraan Program JKN di wilayah Sumatera Selatan.
Trisnawarman menyampaikan harapan dan permintaan dukungan kepada DPRD Sumsel, untuk menjaga keberlanjutan dan sustainabilitas Program JKN.
“Dukungan kebijakan dan penganggaran menjadi faktor penting agar cakupan kepesertaan dan kualitas layanan kesehatan dapat terus dipertahankan,” ungkapnya.
Dia berkata, komitmennya untuk tetap mengutamakan program Sumsel Berkat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga tahun 2030. Program tersebut menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah, khususnya dalam bidang peningkatan kesejahteraan dan layanan kesehatan masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Edy Surlis menyampaikan capaian data per 1 Desember 2025. Jumlah penduduk yang didaftarkan sebagai Peserta JKN mencapai 9.169.710 jiwa atau sebesar 100,38 persen, dari total penduduk Sumsel. Sementara itu, tingkat keaktifan peserta tercatat sebanyak 7.685.711 jiwa atau 84,13 persen.
“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga keberlangsungan UHC agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal.
Melalui RK itu, BPJS Kesehatan Cabang Palembang tentunya akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan JKN serta menjaga cakupan kepesertaan UHC di Sumsel. ***







