Dituduh Bekingi Aktivitas Minyak Ilegal, Jurnalis Palembang Laporkan 2 Media Online ke Polisi

Berita, Palembang6 Dilihat

PALEMBANG, SEPUTARAUMATERA.COM – Erni Novianti pimpinan redaksi media online The8News yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel didampingi kuasa hukumnya Dicky SH dari LBH PWI Sumsel, akhirnya menempuh jalur hukum.

Dia melaporkan dua media online yakni Lensa Sumatera.com dan Media Infonews.com ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (2/9/2026).

Kedua media online tersebut dilaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik karena menuding pelapor Erni Novianti, diduga telah membekingi aktivitas gudang minyak ilegal di wilayah Ogan Ilir yang dimuat kedalam media.

Laporan Polisi Erni Novianti resmi diterima dengan registrasi Nomor: STTLP / B / 1465 / IX / 2026 / SPKT / Polda Sumatera Selatan tertanggal 2 September 2026.

READ  Pertamina Patra Niaga Perkuat Kemandirian Masyarakat Lewat Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal dari Sumatera hingga Maluku

Didampingi kuasa hukumnya Dicky, Erni Novianti mengatakan dirinya melaporkan dua media online Lensa Sumatera.com dan Media Infonews.com ke Polda Sumsel, karena telah menerbitkan pemberitaan tentang dirinya yang telah membekingi aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir yang terbit pada 26 Agustus 2026.

“Selain membuat berita kedua media online tersebut juga memakai foto saya yang mereka ambil dari profil whatsapp saya,” kata Erni Novianti.

READ  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Sebelum melapor ke Polda Sumsel, Erni telah memberikan hak jawab kepada dua media tersebut. Namun hak jawabnya tidak dimuat, bahkan mempersilakan untuk membuat laporan ke polisi.

“Merujuk Pasal 5 UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi pers nasional wajib melayani hak jawab tapi tidak dimuat hak jawab saya akhirnya saya melaporkan dua media online tersebut ke Polda Sumsel,” ucapnya.

Dikatakan Erni Novianti, dia dikirimi langsung link berita tudingan membekingi gudang BBM ilegal, dari nomor Whatsapp pimpinan redaksi media online Lensa Sumatera.com atas nama Bayu Hermansyah.

READ  Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

“Di dalam berita itu juga semuanya statmen dia, jadi saya tidak tahu siapa yang membuat beritanya namun yang jelas didalam berita yang diwawancarai pak Bayu dan yang mengirim berita itu juga pak Bayu,”ungkapnya.

Sementara Dicky, kuasa hukum Erni Novianti meminta kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya terkait dengan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online.

“Kami melaporkan ini ke Polisi karena hak jawab yang dikirim klien kami 1 x 24 jam tidak dimuatnya bahkan menantang klien kami untuk membuat laporan polisi,”katanya.