DPRD Prov. Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 (Empat) Raperda Prov.Sumsel

Berita1392 Dilihat

PALEMBANG,SS.COM-Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelaskan Gubernur terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel pada Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya (Senin/6/2/2023).

READ  Menteri ESDM - Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di 3 Provinsi

Dalam penjelasannya Gubernur Sumsel secara umum menjelaskan Latarbelakang, tujuan dan inti dari ke 4 (empat) Raperda, Adapun Raperda tersebut yaitu:
1. Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024
4. Raperda tentang Tata Cara Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043.

READ  Peringati Isra Miraj 2026, Pemkot Palembang Fokus Bangun Mental dan Spiritual Warga

Setelah mendengarkan Penjelasan Gubernur, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan pada Fraksi – fraksi DPRD Prov. Sumsel untuk membahas dan memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud. Pandangan Umum Fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan pada Senin 13 Februari Pekan Depan.