Ini Besaran UMK dan UMSK Palembang Tahun 2026 yang Resmi Naik 7,05 Persen

Palembang, Sumatera59 Dilihat

PALEMBANG, SEPUTARSUMATERA.COM – Kabar menggembirakan datang menjelang pergantian tahun. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026.

Kenaikan tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja, sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Wali Kota (Wako) Palembang Ratu Dewa sudah mengetahui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837, yang mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

READ  Peringati Isra Miraj 2026, Pemkot Palembang Fokus Bangun Mental dan Spiritual Warga

Untuk sektor-sektor unggulan di Kota Palembang juga, mendapatkan perhatian khusus melalui penetapan UMSK berdasarkan SK Gubernur Sumsel No: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026, dengan rincian sebagai berikut.

Besaran UMSK Kota Palembang Tahun 2026, Sektor Industri Pengolahan, Rp 4.318.622, Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp 4.276.694 Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp 4.318.622, Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp 4.276.694, Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan Rp 4.276.694

READ  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Antarkan Marimar Snack Dari Warung Hingga Toko Modern

“Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” kata Ratu Dewa, Kamis (25/12/2025).

Wako Palembang berharap penetapan UMK dan UMSK ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis.

READ  Siap-Siap.. PNS dan ASN Palembang yang Bolos, Bisa Dipantau Langsung Wako Ratu Dewa 

Menurutnya, Pemkot Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif. Kenaikan tersebut juga telah disepakti Dewan Pengupahan, yang dapat menjadi sinergi pekerja dan dunia usaha, yang bertujuan untuk berkesinambungan.

“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita juga ingin dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” ungkapnya. ***