May Day 2026: Pekerja Media Terjajah, FSPM Independen Serukan Perlawanan Lewat Serikat

Berita25 Dilihat

JAKARTA, SEPUTARSUMATERA.COM – Kondisi ketenagakerjaan di sektor media menunjukkan kerentanan nyata. Pekerja media menghadapi upah rendah, PHK sepihak, ketidakpastian kerja, serta ancaman kekerasan dan kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam relasi kerja yang timpang, perusahaan menguasai tenaga, waktu, dan keselamatan pekerja, sehingga menempatkan mereka dalam posisi terjajah di ruang kerjanya sendiri.

Perusahaan menuntut produktivitas, kecepatan, dan keberanian tanpa menyediakan jaminan kesejahteraan dan perlindungan yang setara.

Eksploitasi pun meluas dari beban kerja menjadi penguasaan atas hidup pekerja. Pekerja dipaksa menerima kondisi tidak layak sebagai hal yang “normal”, sambil menanggung sendiri risiko fisik, tekanan psikologis, dan ancaman hukum. Alih-alih menjadi ruang kerja yang merdeka, tempat kerja justru membatasi dan menguras pekerja secara sistematis.

Dewan Pers mencatat, sepanjang 2023-2024 terdapat sedikitnya 1.200 pekerja media terdampak PHK. Gelombang PHK terus berlanjut hingga 2025.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami PHK sejak 2024 hingga pertengahan 2025. Jumlah ini diperkirakan lebih tinggi mengingat tidak semua perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara terbuka.

READ  Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari hingga Mei 2025 terdapat sekitar 24.000 pekerja dari berbagai sektor yang mengalami PHK, termasuk di dalamnya sektor media.

Ketua FSPM Independen, Aisha Shaidra, menyatakan situasi ini bukan sekadar persoalan sektoral, melainkan krisis struktural dalam industri media.

“Pekerja media masih berada dalam posisi rentan, baik dari sisi ekonomi maupun perlindungan kerja. Kondisi ini membutuhkan respons kolektif yang lebih kuat,” ujarnya.

Selain persoalan kesejahteraan, aspek keselamatan jurnalis juga menjadi perhatian serius. AJI mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024, yang meningkat menjadi 89 kasus pada 2025.

Bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, intimidasi, teror, serangan digital, serta kriminalisasi melalui jalur hukum. Dalam sejumlah kasus, pelaku berasal dari berbagai pihak, termasuk aparat negara seperti kepolisian yang tercatat dalam 21 kasus dan TNI dalam enam kasus pada 2025.

FSPM Independen menilai rangkaian persoalan tersebut menunjukkan adanya tantangan sistemik yang tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga pada kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

READ  Diskusi Publik Kekerasan terhadap Perempuan, FJPI Sumsel Hadirkan Workshop Penulisan Isu KBGO

Oleh karena itu, menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen mengajak semua pekerja media memperkuat diri dengan berserikat sebagai upaya kolektif menghadapi tantangan tersebut.

Berdasarkan catatan internal organisasi dan pemetaan industri media, jumlah serikat pekerja media masih sangat terbatas dibandingkan jumlah perusahaan media yang ada, dan upaya pembentukannya kerap menghadapi hambatan, termasuk praktik pemberangusan serikat (union busting). Dari hampir 2.000 media di Indonesia, kurang dari 50 memiliki serikat pekerja.

“May Day 2026 menjadi penting untuk memperkuat solidaritas pekerja media, memperluas keanggotaan serikat, serta mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan,” tegas Aisha.

Sebagai bagian dari agenda perjuangan, FSPM Independen menyampaikan sejumlah tuntutan:

1.⁠ ⁠Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.

2.⁠ ⁠Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan kemitraan yang merugikan pekerja.

3.⁠ ⁠Hentikan PHK massal dan jamin kepastian kerja.

4.⁠ ⁠Wujudkan sistem upah layak nasional berbasis kebutuhan hidup layak.

READ  Pertamina Patra Niaga Salurkan BBM Pakai Pesawat Perintis ke Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

5.⁠ ⁠Wujudkan ruang kerja aman dan sistem kerja layak.

6.⁠ ⁠Hentikan diskriminasi, kekerasan, kriminalisasi, dan segala bentuk represi terhadap gerakan rakyat.

7.⁠ ⁠Hentikan union busting dan jamin kebebasan berserikat.

Tuntutan ini merupakan hak dasar, dan negara wajib menjaminnya untuk menjaga sistem yang menjunjung keadilan sosial.

Pekerja media, sebagai bagian dari kelas pekerja, memiliki kepentingan yang sama untuk memperjuangkan kondisi kerja yang adil, aman, dan manusiawi.

Dalam momentum peringatan May Day 2026, seluruh anggota FSPM Independen akan bergabung bersama gerakan buruh di seluruh Indonesia.

FSPM Independen tentang May Day 2026 bisa di cek di link berikut: https://tinyurl.com/CATATAN-MAY-DAY-2026

FSPM Independen

FSPM Independen merupakan federasi yang terdiri dari 13 serikat pekerja di sektor media, yang berasal dari berbagai perusahaan dan organisasi media di Indonesia.

Mereka adalah Dewan Karyawan Tempo, Forum Karyawan SWA, Ikatan Karyawan Solopos, Sepak@t Tempo, Serikat Hukum Online, Serikat PON TV, Serikat Pontianak Post, SK AJI-I, SPLM Jakarta, SPLM Jawa Tengah, SPLM Jawa Timur, SPLM Manado, SPM Lampung.