Setop Pasokan Pertalite 1 Bulan, Pertamina Patra Niaga Sanksi SPBU Nakal di Prabumulih

Berita1128 Dilihat

PALEMBANG, SEPUTARSUMATERA.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.311.140 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut diberikan lantaran SPBU tersebut melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis JBKP Pertalite tidak tepat sasaran serta SPBU melayani kendaraan pelangsir yang melakukan pengisian berulang-ulang menggunakan QR Code yang berbeda-beda.

Aktivitas transaksi tersebut terlihat dari kamera CCTV dan sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.

READ  Pertapreneur Aggregator, Cara Pertamina Siapkan UMKM Tumbuh Berkelanjutan

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga Kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk dapat menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).

READ  Ribuan Pengunjung Tumpah Ruah Ramaikan WikenFES 2025 Pertamina Patra Niaga di Malang

Beberapa sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 bulan serta pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Nikho berharap kedepannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini dan tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat disekitarnya karena sanksi kepada sebuah SPBU merupakan kerugian untuk masyarakat di sekitar SPBU tersebut.

READ  Pertamina Patra Niaga Lakukan Pemulihan Kebutuhan LPG di Wilayah Aceh

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. ***