Tilang langsung kembali berlaku. Besiaplah

SeputarSumatera. Com, PALEMBANG – satlantas polrestabes palembang akhirnya kembali lagi memperbolehkan tindakan tilang langsung bagi pengendara yang melanggar aturan.

Hal ini disampaikan oleh kasat lantas polrestabes palembang AKBP Rendy Surya Aditama yang mengatakan, Tindakan ini akan berlaku pada mobil maupun motor.

“Kami akan memberlakukan lagi tilang, tentunya tilang elektronik masih akan tetap berfungsi semestinya. Ini untuk menjaga agar motor maupun mobil memiliki surat surat yang lengkap,” Ujar Rendy, Senin (20/3/2023).

READ  DPRD Prov. Sumsel sampaikan Aspirasi Masyarakat dari Daerah Pemilihan Hasil Reses Tahap I tahun 2023

Kembalinya tindakan ini dikarenakan melonjaknya kasus pelanggaran lalu lintas memulai tilang elektronik.

“Dikarenakan tingginya pelanggaran yang direkam oleh ETLE di palembang, yang menjadi dasar kami mengambil keputusan untuk memberlakukan lagi tilang manual,” Katanya

Tentunya tilang ini akan berlaku di lokasi-lokasi yang memiliki laporan pelanggaran lalu lintas yang tinggi. Yang mana akan diletakkan personil untuk mengawasi tempat itu.

READ  DPRD Prov Sumsel Tetapkan Penambahan Dua Raperda Usulan Eksekutif Dalam Propemperda 2023

“Kami tentunya akan bersikap tegas dan tak pandang bulu, agar memeberikan efek jera pada pelanggar”

Rendy menambahkan selama diberlakukan nya ETLE, berbagai cara dari masyarakat yang melanggar dalam melewati foto identifikasi kendaraan itu.

“Kami banyak sekali dapat laporan bahwa banyak Masyarakat yang tidak memasang plat kendaraan atau tidak memasang plat dan bahkan memasang plat palsu agar dapat menghindari ETLE, ” Tambahnya(Rian)