PALEMBANG, SEPUTARSUMATERA.COM – Korupsi lagi-lagi menjerat para pejabat pemerintahan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini, ada pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dan DPRD Sumsel yang ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena dugaan korupsi.
Ketiganya adalah AMR, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretaris DPRD Sumsel, APS, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banyuasin dan pemenang tender, WAF sebagai Wakil Direktur CV HK.
Para tersangka melakukan gratifikasi atau penyuapan, dalam kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan drainase, di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Sumsel.
Gratifikasi tersebut dilakukan di Dinas PUPR Banyuasin, dari sumber dana keuangan bersifat khusus, untuk Kabupaten Banyuasin pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel tahun anggaran 2023.
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, dugaan gratifikasi tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar dari Rp826 juta.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04-0506/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
“Sebelum ditetapkan tersangka, Tim Pidsus Kejati Sumsel sudah memeriksa 28 orang saksi,” ungkapnya, Senin (17/2/2025).
Dalam proyek pembangunan infrastruktur yang menyerap pagu anggaran Rp3 miliar, pekerjaan tersebut dinilai tidak selesai dan tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak. Setelah ditelusuri, adanya jatah sebesar 30 persen dan gratifikasi, serta pengaturan pemenang lelang oleh tersangka AMR dan APR.
Tersangka WAF dan APR akan ditahan 20 hari kedepan di Rutan kelas 1 A Pakjo Palembang, terhitung dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 8 Maret 2025. Berbeda dengan tersangka AMR, yang ditangkap di Jakarta dan akan dipulangkan ke Palembang pada hari Selasa (18/2/2025).
“AMR akan ditahan di Rutan kelas 1 A Pakjo Palembang, terhitung mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 9 Maret 2025,” ujarnya.
Tersangka AMR dan APR dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. Untuk tersangka WAF disangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Menurut Hafiz, kuasa hukum tersangka WAF , kedatangan mereka ke Kejati Sumsel untuk mendampingi kliennya sebagai pihak swasta yang terjerat kasus dugaan gratifikasi.
“Klien kami sudah ada itikad baik, telah mengembalikan uang kerugian negara, dalam pembangunan kantor lurah, jalan RT dan pembangunan drainase di wilayah Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.