Managemen PT SWA Turun Tangan Usut Dugaan Penangkapan Karyawannya oleh Oknum Polisi

Berita899 Dilihat

OKI, SEPUTARSUMATERA.COM – Vebriando Domakubun, salah satu karyawan PT Sumber Wangi Alam (SWA) diduga ditangkap oknum kepolisian di salah satu minimarket di Desa Sukamukti C3 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (5/10/2024) pagi.

Managemen PT SWA malah baru mendapatkan informasi setelah penangkapan dilakukan, yang belum diketahui pasti apa masalahnya dan tanpa pemberitahuan ke pihak perusahaan.

William Herland Manik Manager PT SWA berkata, mereka sangat menyesalkan dan mengutuk keras tindakan diduga penangkapan, yang menurutnya menyalahi prosedur yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap karyawan mereka.

Dari kronologi yang disampaikan saksi, Vebriando ditangkap bersama sepeda motornya di salah satu minimarket. Bahkan staf minimarket tersebut melihat penangkapan itu dilakukan.

Managemen PT SWA sudah mencoba menghubungi polsek setempat dan memperoleh jawaban, bahwa tidak tahu terjadi penangkapan. Mereka pun menghubungi kapolres setempat dan dibenarkan adanya penangkapan dan sedang diproses di Polres OKI.

READ  DPRD Prov.Sumsel Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur TA 2022

Mereka langsung ke Polsek Mesuji OKI Sumsel, untuk mecnari informasi, namun hasilnya nihil. Bahkan petugas Polsek Mesuju menyarankan untuk menanyakan penangkapan tersebut ke Polres OKI langsung.

“Kami tanyakan ke Kapolres OKI AKBP Hendrawan yang akhirnya memberi informasi jika memang ada penangkapan dan sedang diproses di Polres OKI Sumsel,” ungkapnya.

Saat menyambangi Polres OKI Sumsel dan menunggu sejak pukul 16.00 WIB hingga 22.30 WIB. Barulah sekitar pukul 22.30 WIB, Polres OKI memberikan surat penangkapan karyawannya ke pihak managemen.

William merasa ada kejanggalan penangkapan, karena waktu penangkapan dan surat yang keluar durasinya begitu lama.

READ  Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

“Kami menilai penangkapan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar hak asasi karyawan kami. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai alasan di balik penangkapan itu,” ucapnya.

Pihak perusahaan telah berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini dan telah melakukan koordinasi dengan pihak berwajib. Namun, upayanya belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Managemen PT SWA menuntut agar aparat kepolisian segera membebaskan karyawannya, karena diduga ditahan secara tidak sah. Lalu, memberikan penjelasan yang transparan terkait alasan dan bukti-bukti yang mendukung penangkapan sekuriti PT SWA tersebut.

Pihaknya juga meminta agar aparat kepolisian menghentikan segala bentuk dugaan kekerasan dan intimidasim terhadap karyawan dan keluarga karyawannya.

READ  Pakai PLN Mobile, Bayar Listrik di Awal Bulan Dapat Hadiah Barang Elektronik Mewah

“Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak karyawan kami. Kami juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” katanya.

Pengacara PT SWA, Erwin Sumanjuntak bersama tim kuasa hukum perusahaan sudah mendatangi Polres OKI pada Minggu (6/10/2024) hingga malam hari. Mereka ingin menemui Vebriando, namun belum mendapat izin dari aparat kepolisian.

“Kami belum mendapatkan izin untuk bertemu dengan Vebriando. Kami hanya mau memastikan, apakah benar Vebriando ditahan di Polres OKI atau tidak. Akan kami coba lagi besok, agar bisa bertemu Vebriando,” katanya.